Pergub Media Komunikasi Publik Disosialisasikan Diskominfo Kaltim

KLIKSAMARINDA – Hari ini, Selasa 17 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), menjadwalkan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Acara ini akan berlangsung di Lounge Hotel Five Premiere Samarinda, pukul 08.30 WITA.
Kegiatan yang akan dihadiri ratusan peserta ini bertujuan memperkuat tata kelola kerjasama media agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Melalui regulasi baru ini, Pemprov Kaltim berupaya mendorong pertumbuhan media lokal yang berkualitas dan memenuhi aspek legalitas sesuai ketentuan Dewan Pers.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan (IKPK), Irene Yuriantini, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Pemprov Kaltim menyelaraskan pengelolaan informasi publik dengan dinamika era digital.
“Pergub ini hadir bukan untuk membatasi, tapi justru untuk membina dan memastikan bahwa kerjasama media yang dilakukan pemerintah daerah sesuai aturan, dilakukan dengan media yang kredibel dan berdampak positif bagi masyarakat,” tegas Irene, Senin 16 Juni 2025, dalam keterangan tertulisnya.
Selain memperjelas ketentuan dan persyaratan dalam kerjasama media, sosialisasi ini juga akan menjadi ruang dialog antara pemerintah dengan insan media lokal. Diskominfo Kaltim berharap terciptanya sinergi yang lebih kuat antara perangkat daerah dengan media dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada publik.
Acara sosialisasi akan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kepala Dinas Kominfo Kaltim H. Muhammad Faisal, M.Si dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Irwansyah. Kehadiran kedua narasumber ini diharapkan akan memberikan pemahaman komprehensif tentang regulasi media komunikasi publik.
Dalam menghadapi era digital yang terus bergerak dinamis, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya menata pengelolaan media komunikasi publik secara profesional, terukur dan akuntabel. Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 menjadi langkah strategis dalam penguatan tata kelola media.
Regulasi ini sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem media komunikasi publik di Kaltim. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan kerjasama antara pemerintah dan media dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Bugis, Samarinda Kota ini menjadi momentum penting bagi penguatan ekosistem media komunikasi publik yang profesional dan bertanggung jawab di Kalimantan Timur. (Adv/Diskominfo Kaltim)




